Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan PPID dan permohonan informasi publik
Pertanyaan Umum
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU KIP. Tidak ada pembatasan khusus selama permohonan diajukan dengan itikad baik.
Informasi publik dibagi menjadi 3 kategori:
- Informasi Berkala: Disampaikan secara rutin (laporan keuangan, rencana kerja, dll)
- Informasi Serta Merta: Harus segera diumumkan (bencana, gangguan layanan, dll)
- Informasi Setiap Saat: Tersedia kapan saja (peraturan, struktur organisasi, dll)